KITAP (Izin Tinggal Tetap)
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal tetap Indonesia, tersedia bagi warga negara asing yang telah memegang KITAS secara berturut-turut selama periode kualifikasi. Memberikan stabilitas, lebih sedikit kerumitan perpanjangan, dan menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap Indonesia.
Last updated: March 2026
Sekilas Info
Durasi
5 tahun (perpanjangan tanpa batas)
Waktu Proses
6-8 minggu
Biaya Mulai
Mulai $2.000
Persyaratan
3-5 tahun KITAS berturut-turut
Untuk Siapa Visa Ini?
Untuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia dengan KITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut (menikah dengan WNI) atau 5 tahun berturut-turut (kategori lain). Harus mempertahankan status KITAS valid, perilaku baik, dan kemampuan bahasa Indonesia dasar.
Dokumen yang Diperlukan
Proses Langkah demi Langkah
Penilaian Kelayakan
Kami memverifikasi riwayat KITAS berturut-turut, catatan kepatuhan, dan kelayakan untuk residensi permanen.
Persiapan Tes Bahasa
Jika diperlukan, kami menghubungkan Anda dengan sumber daya persiapan tes bahasa Indonesia.
Kompilasi Dokumen
Kami mengumpulkan semua dokumen selama periode KITAS — catatan pajak, surat kepolisian, dan bukti finansial.
Pengajuan ke Imigrasi
Kami mengajukan aplikasi KITAP ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wawancara & Persetujuan
Imigrasi mungkin menjadwalkan wawancara. Kami mempersiapkan dan mendampingi Anda.
Penerbitan Kartu KITAP
Setelah disetujui, Anda menerima kartu KITAP — berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama harus memegang KITAS sebelum mengajukan KITAP?
3 tahun berturut-turut jika menikah dengan WNI, atau 5 tahun berturut-turut untuk kategori lain. KITAS harus valid terus-menerus — jeda dalam status mengulang hitungan dari awal.
Apakah saya perlu bisa berbahasa Indonesia?
Ya. Diperlukan kemampuan bahasa Indonesia dasar. Anda harus lulus tes sederhana di kantor imigrasi atau lembaga terakreditasi. Kami membantu persiapan.
Bisakah KITAP dicabut?
Ya. KITAP dapat dicabut karena hukuman pidana, ketidakhadiran berkepanjangan (lebih dari 1 tahun), kegagalan perpanjangan, atau pelanggaran hukum Indonesia.
Apakah KITAP memberikan kewarganegaraan?
Tidak. KITAP adalah izin tinggal tetap, bukan kewarganegaraan. Kewarganegaraan Indonesia memiliki persyaratan dan proses tersendiri. Namun KITAP adalah status terdekat dengan kewarganegaraan bagi WNA.
Bisakah keluarga saya mendapat KITAP juga?
Setiap anggota keluarga harus memenuhi syarat KITAP secara independen berdasarkan riwayat KITAS mereka sendiri. Tahun KITAS tanggungan dihitung dalam periode kualifikasi.