Skip to content
Residensi Permanen

KITAP (Izin Tinggal Tetap)

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal tetap Indonesia, tersedia bagi warga negara asing yang telah memegang KITAS secara berturut-turut selama periode kualifikasi. Memberikan stabilitas, lebih sedikit kerumitan perpanjangan, dan menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap Indonesia.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Dokumen yang Diperlukan

6-8 minggu

Requirements

  • Paspor yang masih berlaku (min. 18 bulan)
  • KITAS saat ini dan sebelumnya (3-5 tahun berturut-turut)
  • Pernyataan niat tinggal tetap
  • Bukti penghasilan atau kemampuan finansial
  • Surat keterangan kepolisian (SKCK)
  • Sertifikat kemampuan bahasa Indonesia dasar
  • Catatan kepatuhan pajak (laporan SPT)
  • Foto paspor (4x6 cm, latar belakang putih)

Proses Langkah demi Langkah

  1. Penilaian KelayakanKami memverifikasi riwayat KITAS berturut-turut, catatan kepatuhan, dan kelayakan untuk residensi permanen.
  2. Persiapan Tes BahasaJika diperlukan, kami menghubungkan Anda dengan sumber daya persiapan tes bahasa Indonesia.
  3. Kompilasi DokumenKami mengumpulkan semua dokumen selama periode KITAS — catatan pajak, surat kepolisian, dan bukti finansial.
  4. Pengajuan ke ImigrasiKami mengajukan aplikasi KITAP ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
  5. Wawancara & PersetujuanImigrasi mungkin menjadwalkan wawancara. Kami mempersiapkan dan mendampingi Anda.
  6. Penerbitan Kartu KITAPSetelah disetujui, Anda menerima kartu KITAP — berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Butuh bantuan pengajuan visa?

Spesialis imigrasi kami menangani segalanya mulai dari persiapan dokumen hingga persetujuan akhir. Jadwalkan konsultasi gratis hari ini.

Jadwalkan Konsultasi Gratis