Semua Visa
Visa Investor

KITAS Investor

KITAS Investor dirancang untuk warga negara asing yang memiliki atau mengelola perusahaan Indonesia (PT PMA). Visa ini terkait dengan investasi dan pendaftaran perusahaan Anda, memberikan dasar hukum untuk tinggal di Indonesia sambil menjalankan bisnis.

Last updated: March 2026

Sekilas Info

Durasi

1-2 tahun (dapat diperpanjang)

Waktu Proses

4-6 minggu

Biaya Mulai

Mulai $1.500

Persyaratan

Pemilik & direktur perusahaan

Untuk Siapa Visa Ini?

Untuk warga negara asing yang telah mendirikan atau sedang mendirikan PT PMA di Indonesia. Anda harus memegang posisi sebagai direktur atau komisaris. Cocok untuk pengusaha, investor, dan operator bisnis yang perlu berdomisili di Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan

Paspor yang masih berlaku (min. 18 bulan)
Dokumen PT PMA (akta, NIB, NPWP)
Rencana investasi perusahaan (min. Rp 10 miliar)
Surat pengangkatan sebagai direktur/komisaris
Surat domisili (alamat kantor perusahaan)
Foto paspor (4x6 cm, latar belakang putih)
Surat sponsor dari PT PMA
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Proses Langkah demi Langkah

1

Verifikasi Perusahaan

Kami memverifikasi pendaftaran PT PMA, NIB, dan kepatuhan investasi sebelum memulai aplikasi visa.

2

Pengajuan RPTKA

Kami mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Ketenagakerjaan.

3

Teleks / Persetujuan Visa

Setelah RPTKA disetujui, kami mengajukan notifikasi visa melalui imigrasi.

4

Stempel Visa & Masuk

Anda mengambil stempel visa di kedutaan/konsulat terdekat atau masuk Indonesia dengan surat persetujuan.

5

Biometrik & Kartu KITAS

Pendaftaran biometrik dan penerimaan kartu KITAS fisik di kantor imigrasi.

6

SKTT & IMTA

Kami mendaftarkan domisili dan memperoleh izin kerja (IMTA) Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa investasi minimum untuk KITAS Investor?

Rencana investasi minimum PT PMA adalah Rp 10 miliar (sekitar USD 625.000) dengan modal disetor minimum Rp 10 miliar per pemegang saham. Persyaratan bervariasi berdasarkan sektor dan kode KBLI.

Bisakah saya bekerja di perusahaan lain dengan KITAS Investor?

Tidak. KITAS Investor terkait dengan PT PMA spesifik Anda. Anda hanya bisa bekerja untuk perusahaan sponsor.

Berapa lama saya bisa berada di luar Indonesia?

Anda bebas keluar-masuk Indonesia dengan KITAS yang masih berlaku. Namun, Izin Masuk Kembali (MERP) Anda harus valid.

Bisakah KITAS Investor dikonversi ke KITAP?

Ya. Setelah memegang KITAS secara berturut-turut selama 3-5 tahun, Anda dapat mengajukan KITAP (izin tinggal tetap). Perusahaan harus tetap patuh selama periode ini.

Bisakah saya mengonversi KITAS Investor ke izin tinggal tetap (KITAP)?

Ya, setelah memegang KITAS Investor secara berturut-turut selama 3-4 tahun, Anda dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). PT PMA Anda harus tetap dalam kondisi baik dengan NIB aktif, pelaporan pajak terkini, dan laporan realisasi investasi yang valid. Kami memandu Anda melalui seluruh proses konversi KITAP, termasuk persyaratan kemampuan bahasa Indonesia.

Butuh bantuan pengajuan visa?

Spesialis imigrasi kami menangani segalanya mulai dari persiapan dokumen hingga persetujuan akhir. Jadwalkan konsultasi gratis hari ini.