KITAS Investor
KITAS Investor dirancang untuk warga negara asing yang memiliki atau mengelola perusahaan Indonesia (PT PMA). Visa ini terkait dengan investasi dan pendaftaran perusahaan Anda, memberikan dasar hukum untuk tinggal di Indonesia sambil menjalankan bisnis.
Last updated: March 2026
Sekilas Info
Durasi
1-2 tahun (dapat diperpanjang)
Waktu Proses
4-6 minggu
Biaya Mulai
Mulai $1.500
Persyaratan
Pemilik & direktur perusahaan
Untuk Siapa Visa Ini?
Untuk warga negara asing yang telah mendirikan atau sedang mendirikan PT PMA di Indonesia. Anda harus memegang posisi sebagai direktur atau komisaris. Cocok untuk pengusaha, investor, dan operator bisnis yang perlu berdomisili di Indonesia.
Dokumen yang Diperlukan
Proses Langkah demi Langkah
Verifikasi Perusahaan
Kami memverifikasi pendaftaran PT PMA, NIB, dan kepatuhan investasi sebelum memulai aplikasi visa.
Pengajuan RPTKA
Kami mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Teleks / Persetujuan Visa
Setelah RPTKA disetujui, kami mengajukan notifikasi visa melalui imigrasi.
Stempel Visa & Masuk
Anda mengambil stempel visa di kedutaan/konsulat terdekat atau masuk Indonesia dengan surat persetujuan.
Biometrik & Kartu KITAS
Pendaftaran biometrik dan penerimaan kartu KITAS fisik di kantor imigrasi.
SKTT & IMTA
Kami mendaftarkan domisili dan memperoleh izin kerja (IMTA) Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa investasi minimum untuk KITAS Investor?
Rencana investasi minimum PT PMA adalah Rp 10 miliar (sekitar USD 625.000) dengan modal disetor minimum Rp 10 miliar per pemegang saham. Persyaratan bervariasi berdasarkan sektor dan kode KBLI.
Bisakah saya bekerja di perusahaan lain dengan KITAS Investor?
Tidak. KITAS Investor terkait dengan PT PMA spesifik Anda. Anda hanya bisa bekerja untuk perusahaan sponsor.
Berapa lama saya bisa berada di luar Indonesia?
Anda bebas keluar-masuk Indonesia dengan KITAS yang masih berlaku. Namun, Izin Masuk Kembali (MERP) Anda harus valid.
Bisakah KITAS Investor dikonversi ke KITAP?
Ya. Setelah memegang KITAS secara berturut-turut selama 3-5 tahun, Anda dapat mengajukan KITAP (izin tinggal tetap). Perusahaan harus tetap patuh selama periode ini.
Bisakah saya mengonversi KITAS Investor ke izin tinggal tetap (KITAP)?
Ya, setelah memegang KITAS Investor secara berturut-turut selama 3-4 tahun, Anda dapat mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). PT PMA Anda harus tetap dalam kondisi baik dengan NIB aktif, pelaporan pajak terkini, dan laporan realisasi investasi yang valid. Kami memandu Anda melalui seluruh proses konversi KITAP, termasuk persyaratan kemampuan bahasa Indonesia.