Skip to content
Visa Investor

KITAS Investor

KITAS Investor dirancang untuk warga negara asing yang memiliki atau mengelola perusahaan Indonesia (PT PMA). Visa ini terkait dengan investasi dan pendaftaran perusahaan Anda, memberikan dasar hukum untuk tinggal di Indonesia sambil menjalankan bisnis.

Jadwalkan Konsultasi Gratis

Dokumen yang Diperlukan

4-6 minggu

Requirements

  • Paspor yang masih berlaku (min. 18 bulan)
  • Dokumen PT PMA (akta, NIB, NPWP)
  • Rencana investasi perusahaan (min. Rp 10 miliar)
  • Surat pengangkatan sebagai direktur/komisaris
  • Surat domisili (alamat kantor perusahaan)
  • Foto paspor (4x6 cm, latar belakang putih)
  • Surat sponsor dari PT PMA
  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Proses Langkah demi Langkah

  1. Verifikasi PerusahaanKami memverifikasi pendaftaran PT PMA, NIB, dan kepatuhan investasi sebelum memulai aplikasi visa.
  2. Pengajuan RPTKAKami mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  3. Teleks / Persetujuan VisaSetelah RPTKA disetujui, kami mengajukan notifikasi visa melalui imigrasi.
  4. Stempel Visa & MasukAnda mengambil stempel visa di kedutaan/konsulat terdekat atau masuk Indonesia dengan surat persetujuan.
  5. Biometrik & Kartu KITASPendaftaran biometrik dan penerimaan kartu KITAS fisik di kantor imigrasi.
  6. SKTT & IMTAKami mendaftarkan domisili dan memperoleh izin kerja (IMTA) Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Butuh bantuan pengajuan visa?

Spesialis imigrasi kami menangani segalanya mulai dari persiapan dokumen hingga persetujuan akhir. Jadwalkan konsultasi gratis hari ini.

Jadwalkan Konsultasi Gratis